News

Wali Kota Banjar Hadiri Kegiatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) Tahun Pajak 2023

JABAROKE.COM– Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M.Si., menghadiri kegiatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) Tahun Pajak 2023 kepada Desa dan Kelurahan se-Kota Banjar, yang bertempat di Aula Somahna Bagja Dibuana, Setda Kota Banjar. Senin (27/02/2023).
Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Asisten Daerah 3, Staf Ahli, perwakilan Kejaksaan, para Camat, serta Kepala Desa dan Lurah se-Kota Banjar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Banjar, Asep Mulaya, S.E., mengatakan bahwa pada Tahun 2023 telah dicetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebanyak 118.623 lembar, dengan rincian 33.278 lembar di Kecamatan Banjar, 12.907 lembar wilayah Kecamatan Purwaharja, 37.938 lembar di Kecamatan Pataruman, serta di wilayah Kecamatan Langensari sebanyak 34.500 lembar, dengan jumlah ketetapan yang harus dibayar sebesar Rp. 8.226.698.348.-. “Pada Tahun Pajak 2023 terjadi kenaikan jumlah  PBB-P2 yang harus dibayar apabila di bandingkan dengan jumlah ketetapan PBB-P2 yang harus dibayar Tahun Pajak 2022 sebesar 27.43% atau sebsar Rp. 1.771.013.312.-,” ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Banjar.
Sementara itu, Wali Kota Banjar dalam arahannya mengatakan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu andalan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), semakin besar pendapatan dari PBB P2, tentunya PAD akan semakin meningkat dan berdampak kepada besaran dana transfer ke desa yang berupa bagi hasil pajak. PBB-P2 yang harus dibayar Tahun 2023 oleh masyarakat, akan diberikan stimulus sebesar 50% dari PBB P2 terutang. Salah satu usaha meningkatkan pendapatan PBB P2 pada Tahun 2023 dalam format SPP PBB P2 terdapat informasi tunggakan PBB P2, sehingga diharapkan masyarakat bisa melunasi tunggakan PBB P2nya. “Dalam kesempatan ini juga, saya meminta data jika ada ASN yang masih menunggak pajak untuk segera dilaporkan kepada Wali Kota. Saya berharap, ASN menjadi contoh bagi masyarakat dengan membayar pajak tepat waktu sebelum jatuh tempo,” tegas Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota mengatakan bahwa pembayaran PBB P2 telah diberikan kemudahan proses pembayaran, diantaranya melalui Bank Bjb, baik melalui teller, ATM, Internet Banking, EDC, SMS Banking, QRIS, serta di channel lain seperti Bukalapak, Traveloka, Kantor Pos, mini market, maupun Link Aja, namun pembayaran diluar Bank Bjb dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 5.000.-. “Saya berharap masyarakat menggunakan pembayaran melalui aplikasi digital sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan uang pembayaran pajak. Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu,” pungkasnya.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) Tahun Pajak 2023 secara simbolis Kepada Lurah Mekarsari Kecamatan Banjar, serta Kepala Desa Waringinsari Kecamatan Langensari.(RLS)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.